Daftar Gaji PNS Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja 2022!

Menjadi PNS merupakan salah satu pekerjaan yang sangat didamba-dambakan oleh banyak orang. Pekerjaan PNS masih menjadi profesi yang banyak didambakan oleh banyak orang, Pegawai Negeri Sipil (PNS) selalu ramai digandrungi oleh banyak orang. Selain mendapatkan gaji pokok, ternyata juga ada beberapa hal lain termasuk tunjangan jaminan kesehatan dan pensiun.

Profesi PNS merupakan pekerjaan yang menjanjikan, karena dengan iming-iming pekerjaan tetap. Tidak heran profesi PNS banyak digandrungi oleh banyak orang. Selain itu, perlu diketahui bahwa gaji pokok PNS besarnya tergantung pada golongan dan masa kerjanya. Adapun daftar gaji PNS di update secara berkala oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Begitupun dpada tahun 2022, pihak BKN juga merilis daftar gaji PNS 2022.

Simak! Daftar Gaji PNS 2022

Dibawah ini akan dijelaskan daftar gaji PNS 2022 secara berurutan berdasarkan golongan dan masa kerjanya.

Golongan I

  • Golongan I a : Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800 
  • Golongan I b : Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900 
  • Golongan I c : Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500 
  • Golongan I d : Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500 

Golongan II

  • Golongan II a : Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600 
  • Golonngan II b : Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300 
  • Golongan II c : Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000 
  • Golongan II d : Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000 

Daftar Gaji PNs Golongan III 2022

  • III a: Rp. 2.579.400-Rp 4.236.400
  • III b: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
  • III c: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
  • III d: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

Berikut daftar gaji PNS 2022 Golongan IV berdasarkan masa kerjanya.

  • IV a: Rp 3.446.400
  • IV b: Rp 3.592.100
  • IV c: Rp 3.744.100
  • IV d: Rp 3.902.500
  • IV e: Rp 4.067.500
Baca Juga :   Ini Jadwal Esports Mobile Legends di SEA Games 2021 Tanggal 19 Mei 2022

Selain mendapatkan gaji pokok tiap bulannya, PNS juga akan mendapatkan beberapa pendapatan lainnya salah satunya ialah tunjangan. Adapun tunjangan yang akan didapatkan oleh pegawai negeri sipil ialah sebagai berikut:

Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan akan diberikan kepada PNS yang memimpin sebuah kesatuan organisasi, Adapun besaran dari tunjangannya itu sendiri ialah:

  • Eselon 4a Rp.540.000
  • Eselon 3b Rp.980.000
  • Eselon 3a Rp.1.260.000
  • Eselon 2b Rp.2.025.000

Tunjangan Keluarga

Tunjangan ini akan diberikan kepada PNS yang sudah memiliki keluarga. Adapun tunjangannya itu sendiri terdiri dari tunjangan suami dan istri, tunjangan anak maksimal dua anak dengan nominal 10% dan juga 2% dari gaji pokok.

Tunjangan Pajak

Tunjangan pajak akan diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu tentang pajak penghasilan.

Tunjangan Fungsional

Tunjangan fungsional ini akan diberikan untuk kelompok jabatan yang memiliki fungsi dan tugas berhubungan dengan pelayanan fungsional.

Tunjangan Beras

Tunjangan ini akan diberikan kepada PNS serta keluarganya dalam bentuk uang sebanyak 10 kg per orang.

Penutup

Demikian ulasan mengenai Daftar Gaji PNS 2022 beserta dengan Tunjangannya, semoga apa yang telah dipaparkan di atas bermannfaat bagi kalian semua yang ingin mengetahui mengenai daftar gaji PNS.